Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan PBBR sektor perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan penetapan tingkat risiko usaha. (2) PBBR sektor perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) termasuk dalam tingkat risiko menengah rendah.
Koreksi Anda