Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan PBBR sektor perumahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan PBBR. (2) Penyelenggaraan PBBR sektor perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha dengan judul KBLI real estat yang dimiliki sendiri atau disewa. (3) Penyelenggaraan PBBR sektor perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup usaha: a. pengembangan hunian dan/atau hunian campuran; b. pengembangan dan/atau pengoperasian pusat perbelanjaan; c. pengembangan selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan d. pengembangan campuran antara ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c. (4) PBBR pengembangan dan/atau pengoperasian pusat perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda