Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 457

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi pengawasan atas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan aparat penegak hukum dan instansi lain terkait; b. pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit dengan tujuan tertentu, investigasi, dan penelitian; c. pengembangan sistem pengawasan atas tindak pidana korupsi; c1. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program bantuan perumahan; d. penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi melalui whistle blowing system; e. pemantauan dan pengendalian kepatuhan laporan harta kekayaan aparatur negara; f. pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah; g. pelaporan kinerja dan pengawasan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda