Koreksi Pasal 457
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi
pengawasan atas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi dengan aparat penegak hukum dan instansi lain terkait;
b. pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit dengan tujuan tertentu, investigasi, dan penelitian;
c. pengembangan sistem pengawasan atas tindak pidana korupsi;
c1. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program bantuan perumahan;
d. penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi melalui whistle blowing system;
e. pemantauan dan pengendalian kepatuhan laporan harta kekayaan aparatur negara;
f. pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah;
g. pelaporan kinerja dan pengawasan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
