Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 427

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perkotaan mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan kebijakan, fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan, koordinasi pelaksanaan identifikasi dan seleksi program, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi bidang perumahan perkotaan. 28. Ketentuan Pasal 428 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda