Koreksi Pasal 422
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421, Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman;
b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi dan rencana strategis pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman;
c. penyusunan program dan anggaran pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman;
e. pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem dan strategi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman;
f. pelaksanaan fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan di bidang kawasan permukiman;
g. pelaksanaan koordinasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha di bidang kawasan permukiman;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman;
i. pengelolaan data dan informasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; dan
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman.
25. Ketentuan Pasal 424 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
