Koreksi Pasal 419
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi;
b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi dan rencana strategis pengendalian risiko dan pencegahan korupsi;
b1. penyusunan program dan anggaran pengendalian risiko dan pencegahan korupsi;
c. pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem dan strategi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi;
d. koordinasi pelaksanaan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian risiko dan pencegahan korupsi;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi;
f1.
fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan;
g. pengelolaan data dan informasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
23. Ketentuan Pasal 421 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
