Koreksi Pasal 418
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan dan pengembangan strategi, penyusunan program dan anggaran, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan kebijakan, fasilitasi pengendalian risiko dan
pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan, koordinasi pelaksanaan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi.
22. Di antara huruf b dan huruf c Pasal 419 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1, ketentuan huruf c Pasal 419 diubah, dan di antara huruf f dan huruf g Pasal 419 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f1, sehingga Pasal 419 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
