Koreksi Pasal 349
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh, verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa, pelaksanaan bantuan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan di wilayah Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua.
20. Ketentuan Pasal 350 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
