Koreksi Pasal 347
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Subdirektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh perkotaan;
b. pelaksanaan verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan;
c. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa;
d. pelaksanaan bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara.
19. Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
