Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 341

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Subdirektorat Perencanaan Teknis Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; b. penyiapan pelaksanaan penyusunan program dan anggaran di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; c. penyiapan penyusunan rencana teknis di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan. 15. Ketentuan Pasal 343 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda