Koreksi Pasal 263
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Subdirektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh perdesaan;
b. pelaksanaan verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan;
c. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa;
d. pelaksanaan bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua.
11. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
