Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 257

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh perdesaan; b. pelaksanaan verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; c. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa; d. pelaksanaan bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan di wilayah Pulau Sumatra dan Pulau Kalimantan. 7. Ketentuan Pasal 259 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda