Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 253

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Teknis Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan program dan anggaran, penyusunan rencana teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan. 4. Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda