Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e merupakan proses penilaian atas mutu kinerja SPI dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti. (2) Pemantauan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemantauan berkelanjutan dilakukan oleh masing- masing unit organisasi; b. pemantauan berkelanjutan atas penilaian risiko yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko akan menjadi salah satu bahan pengawasan dari Inspektorat Jenderal untuk dilakukan pengawasan dan evaluasi terpisah guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; c. evaluasi terpisah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal; dan d. tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dilakukan oleh masing-masing unit organisasi. (3) Pimpinan unit organisasi Kementerian wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d.
Koreksi Anda