Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakan data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian. (2) Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakan proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diidentifikasi, dicatat, dan dikomunikasikan dalam bentuk dan waktu yang tepat. (4) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diselenggarakan secara efektif. (5) Komunikasi yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diselenggarakan minimal: a. menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan b. mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus. (6) Setiap pimpinan di lingkungan Kementerian wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian harus melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda