Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
(2) Kegiatan pengendalian diselenggarakan sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Kementerian.
(3) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. reviu atas kinerja Kementerian;
b. pembinaan sumber daya manusia;
c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
d. pengendalian fisik atas aset;
e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
f. pemisahan fungsi;
g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang
penting;
h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
k. dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting.
(4) Setiap pimpinan di lingkungan Kementerian wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
