Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan kondisi dalam Kementerian yang memengaruhi efektivitas pengendalian intern. (2) Lingkungan pengendalian wajib diciptakan dan dipelihara untuk menimbulkan perilaku positif dan kondusif dalam penerapan SPI Kementerian melalui: a. penegakan integritas dan nilai etika; b. komitmen terhadap kompetensi; c. kepemimpinan yang kondusif; d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; g. perwujudan peran aparat Pengawasan Intern pemerintah yang efektif; dan h. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait. (3) Setiap pimpinan di lingkungan Kementerian wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian harus melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda