Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) SPI Kementerian terdiri atas unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan SPI.
(2) Penerapan unsur SPI Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Kementerian.
(3) Dalam menerapkan unsur SPI Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a. Sekretaris Jenderal mengoordinasikan penyelenggaraan SPI Kementerian;
b. Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko mengoordinasikan penyelenggaraan manajemen risiko; dan
c. Inspektur Jenderal mengoordinasikan dan melaksanakan penjaminan terselenggaranya SPI Kementerian dengan memastikan semua unsur SPI Kementerian telah menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Kementerian.
(4) Petunjuk teknis mengenai:
a. penyelenggaraan SPI Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
b. penyelenggaraan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan pengendalian risiko; dan
c. penjaminan terselenggaranya SPI Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Inspektur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
