Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI Kementerian, dilakukan: a. pembinaan penyelenggaraan SPI Kementerian; dan b. Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian termasuk akuntabilitas keuangan negara. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPI Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. SPI Kementerian, dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal; dan b. manajemen risiko, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko. (3) Pengawasan Intern sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda