Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPI Kementerian terdiri atas: a. penilaian mandiri; dan b. penjaminan kualitas. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di tingkat Kementerian dan unit organisasi yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. (3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (4) Penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPI Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda