Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Renstra dilakukan untuk menjamin tercapainya setiap sasaran, Indikator Kinerja, dan target Kinerja yang tertuang dalam Renstra. (2) Evaluasi Renstra dilakukan untuk menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari suatu program/kegiatan sesuai tugas dan fungsi. (3) Pengendalian Renstra dan evaluasi Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh setiap entitas Akuntabilitas Kinerja pada tahun ketiga dan tahun kelima pelaksanaan Renstra dan dituangkan dalam laporan evaluasi Renstra.
Koreksi Anda