Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Renstra Kementerian dapat diubah dalam hal terdapat:
a. kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berdampak signifikan pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja;
b. kebijakan nasional terkait dengan perencanaan dan penganggaran, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja; dan/atau
c. Hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra Kementerian.
(2) Perubahan Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar perubahan terhadap:
a. Renstra unit organisasi, yang ditetapkan oleh pimpinan Entitas Unit Organisasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan perubahan Renstra Kementerian; dan
b. Renstra satuan kerja, yang ditetapkan oleh pimpinan Entitas Satuan Kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan perubahan Renstra unit organisasi.
(3) Apabila terjadi perubahan Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Renstra harus disampaikan kembali kepada pihak terkait.
Koreksi Anda
