Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Renstra unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan oleh pimpinan Entitas Unit Organisasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian dan Inspektur Jenderal Kementerian.
(3) Renstra satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disampaikan oleh pimpinan Entitas Satuan Kerja kepada pimpinan entitas di atasnya.
Koreksi Anda
