Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Renstra unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan oleh pimpinan Entitas Unit Organisasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian dan Inspektur Jenderal Kementerian. (3) Renstra satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disampaikan oleh pimpinan Entitas Satuan Kerja kepada pimpinan entitas di atasnya.
Koreksi Anda