Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Renstra Kementerian bersifat indikatif disusun oleh Entitas Kementerian dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(2) Penyusunan Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan Penjenjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Renstra Kementerian menjadi acuan penyelenggaraan SAKIP.
Koreksi Anda
