Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi AKIP Entitas Kementerian dilaksanakan oleh tim evaluator yang dibentuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Evaluasi AKIP Entitas Unit Organisasi dan Evaluasi AKIP Entitas Satuan Kerja dilaksanakan oleh tim evaluator yang dibentuk oleh Inspektur Jenderal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Entitas Unit Organisasi dan Entitas Satuan Kerja dapat diberikan penghargaan dan/atau dikenai sanksi berdasarkan Hasil Evaluasi AKIP.
(4) Petunjuk teknis tentang tata cara Evaluasi AKIP ditetapkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda
