Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi AKIP Entitas Kementerian dilaksanakan oleh tim evaluator yang dibentuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Evaluasi AKIP Entitas Unit Organisasi dan Evaluasi AKIP Entitas Satuan Kerja dilaksanakan oleh tim evaluator yang dibentuk oleh Inspektur Jenderal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Entitas Unit Organisasi dan Entitas Satuan Kerja dapat diberikan penghargaan dan/atau dikenai sanksi berdasarkan Hasil Evaluasi AKIP. (4) Petunjuk teknis tentang tata cara Evaluasi AKIP ditetapkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda