Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reviu Atas Laporan Kinerja dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian terhadap Laporan Kinerja Kementerian sebelum ditandatangani Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Hasil Reviu Atas Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda