Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Kinerja tahunan Kementerian ditandatangani oleh Menteri untuk disampaikan kepada menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan Kinerja tahunan unit organisasi dan Laporan Kinerja tahunan satuan kerja ditandatangani oleh masing-masing pimpinan entitas dan disampaikan secara tahunan kepada pimpinan entitas di atasnya, paling lambat:
a. 6 (enam) minggu setelah tahun anggaran berakhir untuk Laporan Kinerja unit organisasi dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian; dan
b. 4 (empat) minggu setelah tahun anggaran berakhir untuk Laporan Kinerja satuan kerja.
Koreksi Anda
