Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan data Kinerja dilakukan oleh setiap entitas Akuntabilitas Kinerja. (2) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mencatat, meliputi kegiatan mengumpulkan data Kinerja berupa target, realisasi, dan capaian Kinerja; b. mengolah, meliputi kegiatan: 1. membandingkan target dan realisasi Kinerja; 2. menganalisis program penunjang keberhasilan dan/atau penyebab kegagalan Kinerja; dan 3. menganalisis efisiensi penggunaan sumber daya; c. melaporkan, meliputi kegiatan memasukkan data Kinerja ke Sistem Informasi Penyelenggaraan SAKIP Kementerian dan melaporkan capaian Kinerja kepada pimpinan masing-masing entitas. (3) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan entitas Akuntabilitas Kinerja, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi, dan statistik pemerintah. (4) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penetapan data dasar, berupa target Kinerja yang mempertimbangkan kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran; b. penyediaan instrumen perolehan data, berupa pencatatan dan registrasi dalam Sistem Informasi Penyelenggaraan SAKIP Kementerian; c. penatausahaan dan penyimpanan data, berupa pengunggahan dan verifikasi dokumen SAKIP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data dan informasi melalui Sistem Informasi Penyelenggaraan SAKIP Kementerian; dan d. pengompilasian dan perangkuman, yang dituangkan dalam bentuk Laporan Kinerja.
Koreksi Anda