Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan data Kinerja dilakukan oleh setiap entitas Akuntabilitas Kinerja.
(2) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mencatat, meliputi kegiatan mengumpulkan data Kinerja berupa target, realisasi, dan capaian Kinerja;
b. mengolah, meliputi kegiatan:
1. membandingkan target dan realisasi Kinerja;
2. menganalisis program penunjang keberhasilan dan/atau penyebab kegagalan Kinerja; dan
3. menganalisis efisiensi penggunaan sumber daya;
c. melaporkan, meliputi kegiatan memasukkan data Kinerja ke Sistem Informasi Penyelenggaraan SAKIP Kementerian dan melaporkan capaian Kinerja kepada pimpinan masing-masing entitas.
(3) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan entitas Akuntabilitas Kinerja, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi, dan statistik pemerintah.
(4) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. penetapan data dasar, berupa target Kinerja yang mempertimbangkan kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran;
b. penyediaan instrumen perolehan data, berupa pencatatan dan registrasi dalam Sistem Informasi Penyelenggaraan SAKIP Kementerian;
c. penatausahaan dan penyimpanan data, berupa pengunggahan dan verifikasi dokumen SAKIP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data dan informasi melalui Sistem Informasi Penyelenggaraan SAKIP Kementerian; dan
d. pengompilasian dan perangkuman, yang dituangkan dalam bentuk Laporan Kinerja.
Koreksi Anda
