Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran Kinerja dilakukan oleh setiap entitas Akuntabilitas Kinerja. (2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja. (3) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan; dan b. membandingkan realisasi Kinerja program sampai dengan tahun berjalan dengan target Kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Renstra Kementerian. (4) Cara pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup rumus perhitungan yang tercantum dalam Renstra.
Koreksi Anda