Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja dalam penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) harus menyusun dokumen penyelenggaraan SAKIP.
(2) Dokumen penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan melalui laman resmi di lingkungan Kementerian dan menjadi tanggung jawab Entitas Kementerian, Entitas Unit Organisasi, dan Entitas Satuan Kerja.
Koreksi Anda
