Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan oleh seluruh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan sebagai berikut: a. Entitas Satuan Kerja; b. Entitas Unit Organisasi; dan c. Entitas Kementerian. (2) Entitas Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari unit kerja, unit pelaksana teknis, dan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran. (3) Penyelenggaraan SAKIP meliputi: a. Renstra; b. Perjanjian Kinerja; c. Pengukuran Kinerja; d. pengelolaan data Kinerja; e. pelaporan Kinerja; dan f. reviu dan evaluasi Kinerja.
Koreksi Anda