Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan oleh seluruh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan sebagai berikut:
a. Entitas Satuan Kerja;
b. Entitas Unit Organisasi; dan
c. Entitas Kementerian.
(2) Entitas Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari unit kerja, unit pelaksana teknis, dan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran.
(3) Penyelenggaraan SAKIP meliputi:
a. Renstra;
b. Perjanjian Kinerja;
c. Pengukuran Kinerja;
d. pengelolaan data Kinerja;
e. pelaporan Kinerja; dan
f. reviu dan evaluasi Kinerja.
Koreksi Anda
