Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Setiap kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada Pegawai harus dikembalikan oleh Pegawai yang bersangkutan ke kas negara melalui bendahara pengeluaran satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas pembayaran Tunjangan Kinerja pada unit organisasinya.
Koreksi Anda
