Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Setiap kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada Pegawai harus dikembalikan oleh Pegawai yang bersangkutan ke kas negara melalui bendahara pengeluaran satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas pembayaran Tunjangan Kinerja pada unit organisasinya.
Koreksi Anda