Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak melakukan pencatatan kehadiran pada saat kedatangan dan/atau kepulangan yang disebabkan melaksanakan dinas atau tugas belajar dinyatakan telah memenuhi waktu kedatangan dan/atau kepulangan.
Koreksi Anda
