Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal bertindak sebagai pembina pengelola kehadiran Pegawai di Kementerian.
(2) Pejabat pengelola kehadiran meliputi:
a. kepala biro/kepala pusat sebagai pengelola kehadiran Pegawai sekretariat jenderal;
b. sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan sebagai pengelola kehadiran Pegawai unit organisasi; dan
c. kepala unit pelaksana teknis sebagai pengelola kehadiran Pegawai unit pelaksana teknis.
(3) Pejabat pengelola kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat struktural di bawahnya atau pejabat lain yang membidangi sumber daya manusia sebagai pengelola kehadiran pada unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda
