Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b menentukan besaran pengurangan Tunjangan Kinerja. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan akumulasi perbulan terhadap: a. ketidakhadiran; b. terlambat masuk kerja; dan/atau c. pulang sebelum waktunya. (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam % (persen) dan dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima.
Koreksi Anda