Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan Predikat Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penilaian Predikat Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan secara periodik.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian Predikat Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
