Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan Predikat Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penilaian Predikat Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan secara periodik. (3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian Predikat Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda