Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dilakukan berdasarkan: a. Predikat Kinerja Pegawai ASN dengan bobot 70% (tujuh puluh persen); dan b. kehadiran Pegawai ASN dengan bobot 30% (tiga puluh persen). (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling rendah 80% (delapan puluh persen) sampai dengan paling tinggi 100% (seratus persen) dari besaran persentase Predikat Kinerja Pegawai ASN. (3) Pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan kehadiran Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan persentase pengurangan Tunjangan Kinerja akibat ketidakhadiran Pegawai tanpa alasan yang sah. (4) Persentase pengurangan Tunjangan Kinerja akibat ketidakhadiran Pegawai tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari dari besaran persentase kehadiran Pegawai ASN.
Koreksi Anda