Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diberikan Tunjangan Kinerja dan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c sesuai dengan nama jabatan dan Kelas Jabatan.
(3) Nama jabatan, Kelas Jabatan, dan pemberian besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
