Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana tugas atau pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) diberikan Tunjangan Kinerja tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda