Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada: a. Menteri; b. Wakil Menteri; dan c. Pegawai. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Pegawai ASN; dan b. Pegawai lainnya. (3) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. PNS; b. calon PNS; dan c. PPPK. (4) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda