Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri; dan
c. Pegawai.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Pegawai ASN; dan
b. Pegawai lainnya.
(3) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. PNS;
b. calon PNS; dan
c. PPPK.
(4) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
