Pasal I
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 273) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: