Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penambahan Daftar Negara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan Entitas Tertentu Atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 445), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda