Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Pelaksanaan Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas: a. melakukan penyiapan pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana teknis pengembangan kawasan permukiman, pembinaan usaha dan perlindungan konsumen, serta koordinasi dan penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial; dan b. melakukan koordinasi penyediaan lahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, fasilitasi penghunian, pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, verifikasi data, pada wilayah pesisir sesuai dengan Keputusan Menteri mengenai delineasi perkotaan, perdesaan, dan pesisir.
Koreksi Anda