Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Teks Saat Ini
Subbagian Umum dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan administrasi sumber daya manusia, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, pelaksanaan dan koordinasi reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, koordinasi administrasi pelaksanaan sistem pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko, komunikasi publik, serta layanan hukum balai.
Koreksi Anda
