Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri: a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; b. Seksi Pelaksanaan Wilayah I; c. Seksi Pelaksanaan Wilayah II; dan d. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Koreksi Anda