Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPT menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan; b. penyusunan rencana teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan; c. pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan; d. pelaksanaan dan koordinasi pengawasan dan pengendalian teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; f. pengelolaan data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman; g. pelaksanaan koordinasi dan dukungan penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial; h. pelaksanaan koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian; i. pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghunian perumahan; j. pelaksanaan fasilitasi bina usaha dan perlindungan konsumen perumahan; k. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi forum perumahan dan kawasan permukiman; l. pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi fasilitasi pembiayaan perumahan; m. pelaksanaan fasilitasi serah terima aset; n. pelaksanaan dan koordinasi reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas, sistem pengendalian intern, sistem manajemen risiko, serta sistem pengendalian anti korupsi dan penyuapan; dan o. pelaksanaan urusan tata usaha, umum dan rumah tangga, komunikasi publik, serta layanan hukum balai.
Koreksi Anda