Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPT menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
b. penyusunan rencana teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
c. pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
d. pelaksanaan dan koordinasi pengawasan dan pengendalian teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
f. pengelolaan data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman;
g. pelaksanaan koordinasi dan dukungan penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial;
h. pelaksanaan koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian;
i. pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghunian perumahan;
j. pelaksanaan fasilitasi bina usaha dan perlindungan konsumen perumahan;
k. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi forum perumahan dan kawasan permukiman;
l. pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi fasilitasi pembiayaan perumahan;
m. pelaksanaan fasilitasi serah terima aset;
n. pelaksanaan dan koordinasi reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas, sistem pengendalian intern, sistem manajemen risiko, serta sistem pengendalian anti korupsi dan penyuapan; dan
o. pelaksanaan urusan tata usaha, umum dan rumah tangga, komunikasi publik, serta layanan hukum balai.
Koreksi Anda
