Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kawasan Permukiman. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda