Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT di Kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Kawasan Permukiman. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BP3KP Kelas I; dan b. BP3KP Kelas II. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan dan Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan.
Koreksi Anda