Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai:
a. nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja;
b. bagan garis koordinasi dan garis komando; dan
c. bagan susunan organisasi, UPT di Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
