Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Teks Saat Ini
(1) Kepala BP3KP Kelas I merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala BP3KP Kelas II merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada UPT merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
